Properti
Berkat Intensif PPN, KPR Rumah Naik 12,61 Persen
- Berkat kebijakan pemberian insentif pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar, kredit kepemilikan rumah (KPR) tercatat naik 12,61% secara tahunan hingga bulan Oktober 2023.

Rumpi Rahayu
Author

Ilustrasi rumah subsidi. (Tapera)

Rizky C. Septania
Editor