Perbankan
Berkembang Pesat 5 Tahun Terakhir, Kredit Keberlanjutan Masih Dijegal Sejumlah Tantangan
- Saat ini, penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau oleh perbankan diatur melalui berbagai regulasi, termasuk POJK 51/2017 dan POJK 60/2017, yang kemudian direvisi menjadi POJK 18/2023. Regulasi ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yang menjadi acuan bagi bank dalam menyalurkan kredit keberlanjutan.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi ekonomi hijau (TrenAsia/M. Faiz Amali)
Ananda Astridianka
Editor