Nasional
Berlaku Bulan Depan, Jokowi Naikkan Tarif Royalti Batu Bara 13,5 Persen
- Presiden Joko Widodo menyetujui penetapan kenaikan terhadap iuran produksi atau tarif royalti batu bara bagi perusahaa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara naik maksimal 13,5%. Tarif royalti progresif ini mengacu dengan harga batu bara acuan (HBA)
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi tambang batu bara. (Istimewa)
Ananda Astri Dianka
Editor