Nasional
Bisa Naik 10% di 2023, Ini Besaran UMP DKI Jakarta dari Krismon hingga COVID-19
- Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10%.
Fakhri Rezy
Author
Karyawati salah satu bank menunjukkan mata uang Rupiah dan Dolar di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Fakhri Rezy
Editor