Fintech
Bukan Boomers, yang Terjebak Pinjol Ilegal Justru Berasal dari Usia 26-35 Tahun
- Hingga pertengahan tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pengaduan terkait layanan pinjaman online (fintech) mencapai angka yang signifikan. Berdasarkan data layanan konsumen OJK, dari 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan yang diterima.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astridianka
Editor