Nasional
Catat! Ini Syarat Dapat Insentif Motor Listrik Rp7 Juta
- Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian bantuan atau insentif untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023 ini sebesar Rp7 juta. Ada syarat yang harus diikuti sebelum insentif dapat diberikan.
Debrinata Rizky
Author
Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian motor listrik baru dan konversi masing-masing Rp7 juta per unit. Adapun bantuan diberikan mulai 20 Maret 2022. (debrinata)
Ananda Astri Dianka
Editor