Fintech
Catat! OJK Bakal Larang Pinjol Gunakan Jasa Debt Collector untuk Penagihan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melarang perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK (OJK.go.id)
Rizky C. Septania
Editor