Fintech
Dalam 2 Bulan, Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal Berupa Platform Investasi, Pinjol, & Pinpri
- Penipuan ini dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs web, atau akun media sosial milik entitas berizin. Tujuannya adalah untuk menipu masyarakat dengan menggunakan identitas yang mirip dengan entitas resmi.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astridianka
Editor