Nasional
Dharma Satya Nusantara (DSNG) Kembali Didenda KPPU, Kali Ini Rp1,05 Miliar
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan sanksi kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) karena melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TEKA).
Ananda Astri Dianka
Author
Manajemen emiten perkebunan kelapa sawit PT Dharma Satya Nusantara Tbk, / Dsn.co.id
(Istimewa)Sukirno
Editor