Nasional
Dipanggil KPPU Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 dari 9 Perusahaan Mangkir
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. KPPU telah memanggil 9 perusahaan untuk dilakukan penyelidikan, 7 di antaranya tidak memenuhi panggilan penyelidikan.
Nadia Amila
Author
Sumber: kppu.go.id
(kppu)Rizky C. Septania
Editor