Info Sembako hari ini
Fintech

Dituding Lakukan Praktik Kartel Suku Bunga, Berikut Klarifikasi dari AFPI

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada kartel fintech.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)