Transportasi dan Logistik
DJKA Ubah Aturan Kapasitas Maksimal Penumpang Kereta
- Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan kapasitas penumpang (load factor) yang mulanya berkapasitas maksimal 150% menjadi hanya 120%.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
KA Kahuripan, salah satu kereta jarak jauh yang menerima subsidi PSO dari pemerintah. (dok. trenasia/ Khafidz Abdulah)
Chrisna Chanis Cara
Editor