Nasional
DPR Waspadai Intervensi Asing di Balik Pasal Diskriminatif Tembakau di PP 28/2024
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Indonesia tidak bisa latah mengikuti negara-negara lain yang berkiblat pada FCTC, lantaran nasib petani tembakau yang akan terancam kehilangan lapangan kerja apabila ratifikasi dilakukan.
Ananda Astri Dianka
Author
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar aksi damai didepan gedung DPR. Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan, termasuk tenaga kerja, mendesak Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158. Rabu 14 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Ananda Astridianka
Editor