Nasional
Dukung UMKM dan Masyarakat Kelas Bawah, BI Sempurnakan Ketentuan RPIM
- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No. 23/13/PBI/2021.
Yosi Winosa
Author
Gedung Bank Indonesia di Jakarta
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor