Info Sembako hari ini
Nasional

Gabungan Asosiasi Pedagang Menolak Zonasi Larangan Jual Rokok dalam PP Kesehatan

  • Para pelaku usaha tersebut menyoroti beberapa klausul yang dianggap merugikan, khususnya Pasal 434 yang mengatur larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sejumlah asosiasi pedagang, pelaku UMKM, pedagang pasar, ritel, dan koperasi menyatakan sikap menolak berbagai aturan diskriminatif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah asosiasi pedagang, pelaku UMKM, pedagang pasar, ritel, dan koperasi menyatakan sikap menolak berbagai aturan diskriminatif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Istimewa)