Info Sembako hari ini
Nasional

Hapus Utang UMKM Tuntas April 2025, Ini Kriterianya

  • Dalam PP No. 47/2024, hanya kredit macet dengan jumlah maksimal Rp500 juta per debitur yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat dihapuskan.
Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. (Freepik)