Korporasi
Hingga Maret 2024, OJK Sanksi 45 Pelaku Pasar Modal
- Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Amirudin Zuhri
Author
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (OJK)