Nasional
Honorer Resmi Dihapus Pemerintah, Begini Nasibnya Per Tahun 2025
- Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan kepastian status bagi tenaga honorer non-ASN melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan isu tenaga honorer serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Muhammad Imam Hatami
Author
Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin 5 September 2022. Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor