Fintech
Indra Kenz Diduga Masih Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp58 Miliar
- Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dalam kasus penipuan binary option Binomo, menyembunyikan aset kripto senilai Rp58 miliar.
Idham Nur Indrajaya
Author
Influencer Indra Kesuma terseret sebagai terlapor dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Sumber: Instagram.com/@indrakenz. (Instagram.com/@indrakenz)
Rizky C. Septania
Editor