Nasional
Ini Alasan Hakim Bebaskan 13 Manajer Investasi dari Dakwaan Korupsi Jiwasraya
- Awalnya, 13 perusahaan MI didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik Jiwasraya selama 2008-2018
Ananda Astri Dianka
Author
Petugas kejaksaan menurunkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Tersangka korporasi kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Asset Management mengembalikan kerugian negara senilai Rp 77 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp 3 miliar dan hari ini senilai Rp 74 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Amirudin Zuhri
Editor