Nasional
Investasi Bodong, Kampoeng Kurma Jonggol Raup Rp333,95 Miliar dari Ribuan Korban
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol yang berinisial AH dan RI. Kedua tersangka telah melakukan penipuan dengan nilai kerugiannya mencapai Rp333,95 miliar.
Nadia Amila
Author
Bareskrim Polri kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma (humas.polri.go.id)
Fakhri Rezy
Editor