Industri
Izin Usaha Dicabut, LPS Siaga Bayar Klaim Simpanan dan Likuidasi Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara
- Pasca operasional usaha dibekukan OJK, kini giliran Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) yang bergerak memproses likuidasi nasabah bank tersebut.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,25% dan 1,5%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7,75%. / Foto: Ismail Pohan – TrenAsia
(Istimewa)Amirudin Zuhri
Editor