Fintech
Jangan Sampai Salah Pilih, Inilah Daftar 103 Pinjol Legal yang Sudah Kantongi Izin OJK Tahun 2022
- Pada tanggal 3 Januari 2022, terhitung ada 103 penyedia jasa pinjol (pinjaman online) atau fintech lending legal yang sudah kantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor