Nasional
Kantor Kemenag Kini Bisa Dipakai jadi Rumah Ibadah Sementara
- Aturan terbaru ini tercantum dalam edaran Nomor 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.
Rumpi Rahayu
Author
Rumah Ibadah di Indonesia (Aliansi Indonesia Damai (AIDA))
Chrisna Chanis Cara
Editor