Korporasi
Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia (GIAA) Dikenakan Denda Rp1 Miliar
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait kasus praktek diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Idham Nur Indrajaya
Author
Fakhri Rezy
Editor