Hukum Bisnis
Karhutla, Perusahaan Sawit Malaysia Dihukum Ganti Rugi Hampir Rp1 Triliun
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Ilustrasi kebakaran hutan. (The Washington Post)
Chrisna Chanis Cara
Editor