Nasional
Kemenkes: UU Kesehatan Jamin Dokter Tak Bisa Serta Merta Dipidana
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penegak hukum tidak boleh langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokter dan nakes apabila mereka diduga melakukan tindak pidana. Harus ada rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Peralatan medis kedokteran (istimewa)
Chrisna Chanis Cara
Editor