Nasional
Kemnaker Minta Sritex (SRIL) Tak Buru-buru Lakukan PHK Massal
- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta SRIL untuk tidak buru buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Debrinata Rizky
Author
Suasana aktivitas di salah satu pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang diputus pailit karena kesulitan keuangan. (Dokumentasi Internal Sritex)
Amirudin Zuhri
Editor