Fintech
Kerugian Capai Rp120 T, Pengembalian Uang Korban Investasi Ilegal Perlu Perhatian Pemerintah
- Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2022 nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal mencapai sekitar Rp120,79 triliun
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Bambang Susilo
Editor