IKNB
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Rindang Sejahtera Finance (RSF) Usai Pencabutan Izin Usaha
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 pada tanggal 3 Oktober 2024.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi industri multifinance. (Freepik)
Chrisna Chanis Cara
Editor