Nasional
Kontroversi PP Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran hingga Batasi Promosi
- Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan Jumat, 26 Juli 2024.
Chrisna Chanis Cara
Author
Seorang Pria Memegang Sebatang Rokok di Tangannya di London, Inggris (Reuters/Maja Smiejkowska) (Reuters/Maja Smiejkowska)
Chrisna Chanis Cara
Editor