Nasional
KPU Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih Sampai 15 Januari, Simak Cara Mengurusnya!
- Pindah memilih merupakan upaya KPU memfasilitasi pemilih yang sedang tidak berada di wilayah domisilinya agar tetap bisa memberikan suaranya dalam pemilu.

Khafidz Abdulah Budianto
Author

Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

Chrisna Chanis Cara
Editor