Hukum Bisnis
Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
- Putusan peninjauan kembali dengan Nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayati. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Mujianto tidak terbukti bersalah dalam kasus kredit macet tersebut.
Muhammad Imam Hatami
Author
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad (freepik.com)
Amirudin Zuhri
Editor