Foto
Marak Kasus Pinjol, Polisi Kembali Amankan Pelaku Pinjol Ilegal dan Sita Uang Rp21 Miliar
- Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan menyita uang sebanyak Rp21 miliar. Para pelaku dan bara g bukti ditunju
Ismail Pohan
Author
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti uang dan pelaku penipuan pinjaman online ilegal, saat rilis kasus tersebut di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Ismail Pohan
Editor