Nasional
Memahami Batasan Tindak Represif Polisi Hadapi Pendemo Rusuh
- Kepolisian bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Aparat kepolisian tampak mengawal buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)Chrisna Chanis Cara
Editor