Nasional
Menilik Beda Pendapat 4 Hakim MK Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres
- Dalam sidang putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim konstitusi yang menyidangkan perkara. Kondisi itu telah diprediksi sebelumnya oleh para pakar dengan melihat track record MK saat memutuskan sebuah perkara.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang Pengucapan putusan uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin (16/10) di Ruang Sidang MK. (Foto: Laman resmi MK/Humas/Ifa) ((Foto: Laman resmi MK/Humas/Ifa))
Chrisna Chanis Cara
Editor