Info Sembako hari ini
Fintech

Menilik Dampak Kenaikan Batas Pinjaman Online Rp10 Miliar untuk UMKM dan Ekonomi Indonesia

  • OJK saat ini sedang mempersiapkan perubahan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan batas atas pinjaman online dari yang sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)