Fintech
Menilik Perlindungan Hukum bagi Platform Fintech P2P Lending dalam Kasus Gagal Bayar kepada Lender
- Dalam kaitannya dengan kasus gagal bayar, platform fintech P2P lending memperoleh perlindungan hukum selama pihak penyelenggara sebagai fasilitator yang mempertemukan lender dan borrower tidak terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan gagal bayar itu bisa terjadi.
![Idham Nur Indrajaya](https://ik.trn.asia/uploads/2023/07/1688363179070.png?tr=w-100)
Idham Nur Indrajaya
Author
![Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia](https://ik.trn.asia/uploads/2021/11/1637722406148.jpeg)
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
![Ananda Astridianka](https://ik.trn.asia/uploads/2023/05/1684138928398.png)
Ananda Astridianka
Editor