Nasional
MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Dihapus Sebelum Pemilu 2029
- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dihilangkan sebelum Pemilu 2029.
Distika Safara Setianda
Author
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/SPT.) (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/SPT.)
Chrisna Chanis Cara
Editor