Nasional
MK Tolak Permohonan Batas Usia Capres–Cawapres 35 Tahun
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan demikian, usia minimal capres–cawapres tetap 40 tahun.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK) (Tangkapan Layar Youtube MK)
Chrisna Chanis Cara
Editor