Nasional
Mulai 4 Februari, Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor Jadi Nol Persen
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merevisi aturan mengenai bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor menjadi nol persen.
Daniel Deha
Author
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor alias nol persen. (DJBC Kemenkeu)
Laila Ramdhini
Editor