Nasional
Mulai Berlaku 2023, Ketentuan Rawat Inap BPJS Kesehatan Dilebur Jadi 1 Kelas
- Pemerintah melalui DJSN berencana mengimplementasikan ketentuan rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi satu kelas mulai tahun 2023 melalui KRIS JKN.
Daniel Deha
Author
Karyawan melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2020. BPJS Kesehatan menyatakan telah menuntaskan pembayaran klaim rumah sakit per 1 Juli sebesar Rp3,70 triliun seiring awal bulan Juli BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor