Fintech
Nasabah Fintech AdaKami Diduga Bunuh Diri, Ini Sanksi dari OJK
- OJK menjatuhkan sanksi kepada perusahaan fintech AdaKami atas dugaan nasabah bunuh diri usai diteror.
Idham Nur Indrajaya
Author
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 9 Oktober 2023.
(Tangkapan layar YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)
Laila Ramdhini
Editor