Info Sembako hari ini
Industri

OJK Batasi Kredit Maksimum BPR 30 Persen, Ini Aturannya!

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 23 tahun 2022 tentang batas maksimum pemberian kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
<p>Image Source : katadata.co.id</p>

Image Source : katadata.co.id

(Istimewa)