Fintech
OJK Blokir 105 Fintech Lending Ilegal di Bulan Maret 2022, Berikut Daftarnya
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 105 fintech lending yang tidak berizin alias ilegal.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor