Fintech
OJK Cabut Izin Fintech Lending Jembatan Emas dan Dhanapala
- Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor