Perbankan
OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia
- Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024, yang mengukuhkan pencabutan izin usaha tersebut terhitung sejak tanggal yang sama.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi bank. (Freepik)
Amirudin Zuhri
Editor