IKNB
OJK Jatuhkan Sanksi ke 24 Perusahaan Sektor Pembiayaan, Ini Sebabnya
- 24 perusahaan tersebut terdiri dari 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi snksi administratif teguran tertulis. (Freepik.)
Laila Ramdhini
Editor