Fintech
OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp109,67 Triliun pada 2022
- Kerugian masyarakat akibat investasi bodong sudah mencapai Rp123,51 triliun sejak 2018 hingga 2022.
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi platform digital investasi bodong (Pixabay)
Laila Ramdhini
Editor