Nasional
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan manajer investasi untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto. Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Yosi Winosa
Author
Image Source : katadata.co.id
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor